Sopir Travel Kesal, Kaca Mobil Nyaris Pecah Gara-Gara Dibayar Rp 5 Ribu
Kronologi Pemerasan di Jakarta Pusat
Seorang sopir travel di kawasan Kebon Kacang 9, Tanah Abang, Jakarta Pusat, menjadi korban dugaan pemerasan pada Sabtu (29/11/2025) malam. Korban, S (32), melaporkan bahwa dua orang mendatangi mobil travel yang sedang menjemput penumpang sekitar pukul 22.00 WIB. Salah satu pelaku, D.H. alias A (30), meminta uang kontribusi sebesar Rp 100.000. Karena korban hanya memiliki Rp 5.000, pelaku menolak dan mengancam akan memecahkan kaca mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa satu pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sedang diproses hukum. “Satu pelaku sudah berhasil ditangkap dan saat ini diproses hukum di Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi,” ujar Susatyo, Minggu (30/11/2025).
Polisi juga meminta masyarakat agar waspada terhadap preman parkir. Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengimbau masyarakat dan para pengemudi untuk tetap waspada. “Apabila terjadi kejadian serupa, segera laporkan ke call center 110 agar kehadiran polisi dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Haris.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman pidananya mencapai sembilan tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang.
Langkah Pencegahan Jika Terkena Pungli
Jika seseorang dipalak oleh preman parkir, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menjaga ketenangan dan tidak terpancing emosi, karena respons agresif justru bisa memperburuk situasi dan meningkatkan risiko keselamatan. Biasanya preman parkir memanfaatkan situasi keramaian atau lokasi yang tidak terawasi untuk menekan pengendara, sehingga penting untuk menilai kondisi sekitar sebelum mengambil tindakan.
Bayar hanya jika merasa benar-benar terancam, namun usahakan mencatat ciri fisik pelaku, lokasi, dan waktu kejadian sebagai bukti. Setelah berada di tempat aman, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang seperti polisi atau melalui kanal resmi pengaduan layanan publik agar bisa ditindaklanjuti.
Jika berada di area yang sering terjadi pungutan liar, biasakan mencari kantong parkir resmi yang memiliki karcis dan petugas berseragam. Dokumentasi berupa foto atau video bisa membantu, namun hanya lakukan jika tidak membahayakan diri. Selain itu, masyarakat juga bisa mendorong pengelola kawasan atau pihak pemerintah daerah untuk memasang papan informasi tarif resmi, CCTV, atau mempekerjakan petugas parkir legal.
Kejadian Pungli di Semarang
Seorang wisatawan resah disuruh bayar parkir Rp 30 ribu di kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. Wisatawan itu menunjukkan foto karcis yang diberikan kepadanya. Dalam satu postingan yang viral di media sosial, salah satu akun menuliskan, “Karcis Model Baru, Tarif Istimewa? Parkir di kawasan Kota Lama kini pakai karcis model baru tapi tarifnya juga istimewa. Pertanyaannya, apakah Dinas Perhubungan Kota Semarang tahu soal ini?”
Akun tersebut juga menyertakan foto karcis yang menunjukkan harga Rp 30.000. Menanggapi kabar yang viral tersebut, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan. “Pelaku sudah dibawa ke Polsek,” ujarnya pada Senin (17/11/2025). Dishub Kota Semarang berencana untuk memperketat pengawasan parkir di kawasan Kota Lama.
Dia juga mengimbau kepada para wisatawan untuk menggunakan tempat parkir resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Semarang. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Metro Point, area belakang DMZ, serta kantong parkir di Jalan Cendrawasih, Jalan Suprapto, dan Jalan Suari.
Kejadian Pungli di Kota Tegal
Sementara itu, sebelumnya juga viral di media sosial kejadian juru parkir liar memungut uang parkir Rp30.000 kepada sopir odong-odong di Alun-alun Kota Tegal, Jawa Tengah. Pelaku diketahui bernama Misman (48), seorang pedagang pecel lele asal Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Ia merantau ke Kota Tegal untuk berdagang di sekitar kawasan alun-alun.
Setelah viral karena getok harga parkir, Misman kini meminta maaf, Senin (13/10/2025). “Mengaku salah, dan mohon maaf tidak mengulangi lagi. Jika mengulangi, siap diproses hukum,” kata Misman saat didatangi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tegal pada Senin petang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tegal, Abdul Kadir, mengapresiasi keberanian warga yang memviralkan peristiwa tersebut. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu untuk menertibkan juru parkir liar di Kota Tegal. “Karena sudah sangat viral, saya mohon maaf dan berterima kasih kepada warga. Viral ini membantu kami mengetahui mana-mana yang jukir liar,” kata Abdul.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan kasus serupa. “Laporkan ke Dinas Perhubungan Kota Tegal, segera. Dan saya akan tindaklanjuti segera,” tegasnya.
